Berikut ini adalah materi lanjutan dari materi Minggu lalu tentang K3LH.
Jenis perlindungan kerja:
1. Perlindungan sosial atau kesehatan kerja
2. Perlindungan teknis atau keselamatan kerja
3. Perlindungan ekonomis atau jaminan sosial
Jenis jaminan sosial tenaga kerja:
1. Jaminan kecelakaan kerja
2. Jaminan kematian
3. Jaminan hari tua
4. Jaminan pemeliharaan kesehatan
Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 langsung di tempat kerja di antaranya:
1. Standarisasi
2. Inspeksi
3. Riset
4. Pendidikan dan latihan
5. Persuasi
6. Asuransi
Demikian materi tentang K3LH. Keselamatan kerja merupakan usaha untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untuk melindungi sumberdaya manusia.
Kesehatan kerja adalah suatu kondisi yang optimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.
Belum ada tanggapan untuk "Materi K3LH"
Posting Komentar